Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, SUMATERA – Ketua Tim Pemeriksa BPK Sumsel, Titin Rita Lestari, menggugat praperadilan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap LHP BPK Muara Enim, Selasa (4/8/2026).
Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 131/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Gugatan itu mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh KPK.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 18 Agustus 2026. Dalam perkara ini, KPK bertindak sebagai pihak termohon, sementara isi petitum permohonan belum dipublikasikan dalam sistem pengadilan.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Juni 2026 yang mengungkap dugaan suap untuk memengaruhi hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
KPK menduga suap dilakukan agar sejumlah temuan dalam laporan hasil pemeriksaan dapat diubah atau disesuaikan. Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Muara Enim Edison, Titin Rita Lestari, Augusz Dewanggara alias Angga, Cory Erin Hardi, dan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh Titin melalui mekanisme praperadilan karena merupakan hak setiap warga negara.
“KPK meyakini penetapan tersangka telah dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum, serta didukung alat bukti yang memadai. Karena itu kami siap menghadapi proses praperadilan di pengadilan,” Tegas Budi Prasetyo.
Menurut KPK, perkara bermula saat pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025 menemukan sejumlah temuan audit yang nilainya melebihi batas materialitas. Dugaan suap kemudian muncul untuk mengondisikan hasil pemeriksaan tersebut.
Penyidik juga menduga terdapat permintaan dana sekitar Rp1,6 miliar yang berasal dari persentase nilai proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Dana itu diduga digunakan untuk memengaruhi hasil audit, dan kasusnya kini masih terus dikembangkan oleh KPK.