HARIAN EXPRESS, SUMATERA – Pemprov Riau resmi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor di seluruh kantor Samsat se-Riau yang berlaku dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini diluncurkan sebagai kado spesial bagi masyarakat dalam memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau. Melalui program tersebut, masyarakat diberikan keringanan berupa pembebasan tunggakan pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya beserta penghapusan sanksi administrasi.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk perhatian pemerintah untuk mendorong kesadaran tertib perpajakan.
“Mulai tanggal 1 sampai 31 Agustus kita memberikan program pemutihan pajak sebagai kado untuk masyarakat,” kata SF Hariyanto, Jumat (31/7/2026).
Pelaksanaan program tersebut diatur secara resmi melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Ninno Wastikasari, mengonfirmasi bahwa wajib pajak dengan tunggakan lama akan mendapat keuntungan paling signifikan.
Pemilik kendaraan yang menunggak hingga lima tahun hanya diwajibkan melunasi sebagian kecil dari total kewajiban pajaknya.
“Jadi maksudnya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diwajibkan cuma dua tahun. Kalau misalnya kendaraannya menunggak 5 tahun, yang dibayar cuma dua tahun, yaitu satu tahun yang sudah tertunggak dan satu tahun berjalan. Sisanya dihapus, termasuk seluruh dendanya,” jelas Ninno.
Penerimaan dari sektor pajak ini memegang peranan penting dalam mendukung pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan daerah secara merata di Provinsi Riau.
Untuk mendapatkan keringanan ini, masyarakat dapat langsung mendatangi unit pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) mana saja yang tersebar di wilayah Riau.
Pemerintah daerah meminta agar kesempatan terbatas ini segera dimanfaatkan sejak awal bulan tanpa harus menunggu hari-hari terakhir program.
“Saya mengimbau masyarakat memanfaatkan waktu satu bulan ini. Hasil dari pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali membantu pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di Provinsi Riau,” ujarnya.
Bapenda Riau kembali mengingatkan bahwa keringanan pembayaran administrasi tahunan ini tidak berlaku secara permanen. Momentum pemutihan sangat tepat bagi para pemilik kendaraan yang selama ini menunda pembayaran karena merasa terbebani oleh besarnya akumulasi tagihan.

Diharapkan dengan dilunasinya kewajiban ini, masyarakat bisa kembali tertib aturan dengan nilai pembayaran yang jauh lebih ringan.
“Kami mengharapkan masyarakat memanfaatkan momen ini untuk segera menyelesaikan administrasi pembayaran pajak kendaraannya. Kesempatan ini hanya berlaku selama bulan Agustus,” tutup Ninno.