Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, SUMATERA – Polsek Babat Toman mengungkap dua lokasi penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di Musi Banyuasin. Dua pekerja diamankan, sementara dua pemilik lokasi masuk daftar pencarian orang (DPO), Sabtu (1/8/2026).
Pengungkapan ini terjadi di Desa Ulak Paceh, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Polisi menggerebek lokasi tersebut saat patroli rutin yang dilakukan pada malam hari.
Kasus ini bermula saat personel Polsek Babat Toman melaksanakan patroli rutin pada Selasa, 28 Juli 2026 malam, sekitar pukul 23.30 WIB. Patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mencegah dan menindak aktivitas penyulingan minyak ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat, merusak lingkungan, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.
Di lokasi pertama yang diduga milik seorang pria berinisial PIR (47), petugas mendapati dua pekerja, JI (42) dan Y (41), sedang mengoperasikan satu unit tungku penyulingan berkapasitas 55 drum. Kedua pekerja tersebut langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya, petugas bergerak ke lokasi kedua yang diduga milik seseorang berinisial HER. Para pekerja di lokasi ini berhasil melarikan diri saat kedatangan petugas. Meskipun demikian, polisi mengamankan berbagai barang bukti yang ditemukan dan memasang garis polisi di kedua tempat kejadian untuk mendukung proses penyelidikan.
“Jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha migas ilegal. Ia mengapresiasi kesigapan personel Polsek Babat Toman yang berhasil mengungkap dua lokasi penyulingan minyak ilegal dalam satu rangkaian patroli,” Ujar AKBP Ruri Prastowo, Kapolres Musi Banyuasin.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah mesin penyedot minyak, mesin blower, dan tungku penyulingan berkapasitas 55 drum yang masih berisi sisa minyak mentah.
Selain itu, tedmon berisi minyak hasil penyulingan, selang, drum, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam kegiatan illegal refinery juga ikut disita. Penyidik masih terus mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Polda Sumsel berkomitmen mendukung pemberantasan praktik usaha migas ilegal yang membahayakan masyarakat, merusak lingkungan, dan merugikan negara,”Ujar Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui kegiatan serupa atau keberadaan para pelaku yang saat ini masih berstatus DPO.