HARIAN EXPRESS, SUMATERA – Mulai 1 Agustus 2026, pengelola Bandara SSK II Pekanbaru resmi menaikkan tarif parkir mobil untuk menopang biaya operasional dan peningkatan layanan.
General Manager Bandara Internasional SSK II Pekanbaru, Achmad, merinci bahwa tarif satu jam pertama untuk kendaraan roda empat naik dari Rp6.000 menjadi Rp9.000.
Untuk setiap jam berikutnya, pengguna jasa akan dikenakan biaya sebesar Rp5.000. Sementara itu, tarif kendaraan roda dua tetap terjangkau di angka Rp3.000 untuk jam pertama dan Rp1.000 pada jam selanjutnya.
“Penyesuaian ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat,” katanya.
Kebijakan penyesuaian tarif dilakukan karena pengelola bandara berstatus BUMN yang tidak mendapatkan alokasi anggaran operasional dari pemerintah. Seluruh kebutuhan pemeliharaan serta pembangunan infrastruktur murni bersumber dari pendapatan mandiri perusahaan.
“Biaya operasional, perawatan, maupun pengembangan fasilitas kami bersumber dari hasil usaha. Karena itu, penyesuaian tarif dilakukan bersamaan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan,” ujarnya.
Kenaikan tarif ini berjalan beriringan dengan pembangunan terminal internasional seluas 17.000 meter persegi yang diproyeksikan menambah kapasitas hingga 5 juta penumpang.
“Kami terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik. Penyesuaian tarif ini sejalan dengan berbagai peningkatan fasilitas yang sedang dan akan terus kami lakukan,” katanya.
Pembenahan sarana pendukung seperti peningkatan tata cahaya parkir, perbaikan terminal, hingga pembaruan sistem kelistrikan juga sedang digenjot demi kenyamanan penumpang.