Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, SUMATERA – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumatera Utara menggelar sosialisasi KUR sektor pertanian 2026 bersama Bank Sumut, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 50 peserta yang terdiri atas petugas pertanian dari kabupaten/kota, penyuluh pertanian, serta perwakilan kelompok tani (Poktan) dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). Direktur Utama PT Dhirga Surya Sumatera Utara, Ari Wibowo, juga turut hadir dalam acara ini.
Manager Department Program Divisi Kredit Konsumer Bank Sumut, Victor Lukman Hakim, menerangkan bahwa Bank Sumut menyediakan tiga skema KUR untuk mendukung pembiayaan sektor pertanian. Skema-skema tersebut meliputi KUR Super Mikro, KUR Mikro, dan KUR Kecil.
“KUR Super Mikro memiliki plafon hingga Rp10 juta dengan bunga 3 persen per tahun. KUR Mikro memiliki plafon Rp10 juta hingga Rp100 juta dengan bunga mulai 6 persen efektif per tahun, sedangkan KUR Kecil memiliki plafon Rp100 juta hingga Rp500 juta dengan bunga mulai 6 persen efektif per tahun,” Ujar Victor Lukman Hakim.
Ia menjelaskan, KUR Mikro memiliki jangka waktu pembiayaan modal kerja maksimal tiga tahun dan investasi maksimal lima tahun. Sementara itu, KUR Kecil menawarkan jangka waktu modal kerja maksimal empat tahun dan investasi maksimal lima tahun.
Semua skema KUR yang ditawarkan Bank Sumut juga bebas dari biaya administrasi dan provisi. Hal ini bertujuan untuk meringankan beban para pelaku usaha pertanian.
Victor menambahkan, pemerintah juga memberikan relaksasi khusus bagi debitur KUR di wilayah yang terdampak bencana hidrometeorologi. Bencana tersebut melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun 2025.
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat Pascabencana. Suku bunga KUR ditetapkan 0 persen sepanjang tahun 2026, lalu meningkat menjadi 3 persen pada tahun 2027, dan kembali ke 6 persen pada tahun 2028 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain relaksasi bunga, debitur juga memperoleh berbagai kemudahan lain seperti proses pengajuan yang lebih cepat dan penurunan kebutuhan self financing dari 30 persen menjadi 10 persen. Fleksibilitas juga diberikan bagi calon debitur yang masih memiliki pinjaman di bank lain, asalkan mereka memiliki riwayat kredit yang lancar.
Pola pembayaran Yarnen (bayar setelah panen) dan grace period atau penundaan pembayaran pokok maupun bunga hingga masa panen turut menjadi bagian dari kemudahan ini. Hal tersebut memberikan kelonggaran bagi petani dalam mengelola keuangan mereka.
“Kami berharap penyuluh, kelompok tani, dan peserta memanfaatkan KUR untuk mendukung pengembangan pertanian serta menyukseskan program strategis Gubernur Sumatera Utara,” Kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sumut Yusfahri Perangin-angin.