Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, SUMATERA – Sebanyak 703 SPPG di Sumsel telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga 6 Juli 2026, Sabtu (1/8/2026).
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Sumsel Dedy Irawan menjelaskan, masih ada 174 SPPG yang dalam proses penerbitan SLHS. Beberapa di antaranya belum beroperasi, sementara sebagian lainnya telah beroperasi namun masih menyelesaikan tahapan sertifikasi.
Pihaknya terus mendorong percepatan penerbitan SLHS bagi seluruh SPPG di Sumatera Selatan. Dinkes Sumsel menekankan bahwa setiap SPPG harus memiliki SLHS sebelum mulai beroperasi.
“Sudah 703 SLHS yang diterbitkan dari total 877 SPPG di Sumsel per 6 Juli 2026,” Ujar Dedy Irawan
Dedy menambahkan, proses penerbitan sertifikat ini diharapkan berlangsung secepat mungkin. “Bahkan, sebelum SPPG beroperasi itu harus memiliki SLHS. Sedangkan BGN mengharuskan SPPG memiliki SLHS setelah satu bulan beroperasional,” katanya.
Distribusi kepemilikan SLHS menunjukkan Palembang menjadi daerah dengan penerbitan terbanyak, mencapai 190 SPPG. Disusul oleh Ogan Komering Ilir (OKI) dengan 82 SPPG dan OKU Timur dengan 50 SPPG.
Selanjutnya, Banyuasin dan Ogan Ilir masing-masing mencatat 49 SPPG yang telah bersertifikat. Musi Rawas menyusul dengan 46 SPPG, sementara Muara Enim memiliki 39 SPPG.
Tiga syarat utama wajib dipenuhi oleh SPPG untuk mendapatkan SLHS. Pertama, pekerja di SPPG harus memiliki sertifikat penjamah makanan yang diperoleh melalui pelatihan dinkes provinsi atau kabupaten/kota.
Kedua, hasil pemeriksaan laboratorium sampel air dan makanan harus menyatakan bebas dari bakteri E. coli, formalin, pengawet buatan, dan zat berbahaya lainnya. Terakhir, hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) harus memiliki nilai di atas 80.
Salah satu kendala utama dalam proses penerbitan SLHS berada pada tahap IKL. Beberapa SPPG masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan, sehingga tim IKL dinkes memberikan rekomendasi perbaikan.
“Salah satu kendala dalam proses penerbitan SLHS ada pada tahap IKL. Beberapa SPPG masih belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga tim IKL dinkes memberikan rekomendasi perbaikan. Semakin cepat perbaikan, maka semakin cepat pula penerbitan SLHS,” Katanya.
Ketika ketiga syarat tersebut terpenuhi, penerbitan SLHS akan memakan waktu maksimal dua pekan. Dinkes Sumsel terus berupaya memastikan kualitas gizi dan kebersihan pangan di seluruh layanan demi menjaga kesehatan masyarakat.