Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, SUMATERA – Karantina Sumut memperketat biosekuriti menjelang kedatangan 1.974 sapi impor dari Australia guna mencegah masuknya penyakit hewan, Minggu (2/8/2026).
Seluruh sapi impor asal Australia tersebut wajib menjalani karantina ketat selama 14 hari sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2019. Langkah ini bertujuan memastikan nol risiko dari ancaman Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) bagi ternak domestik.
Importasi sapi ini berjumlah 1.974 ekor. Karantina akan dilakukan di Instalasi Karantina Hewan (IKH) bersertifikat Barantin.
Alur tahapan karantina diawali pemeriksaan dokumen guna memastikan keabsahan dan kesesuaian berkas. Selanjutnya, pemeriksaan fisik dilakukan untuk mengecek kesehatan klinis sapi secara langsung.
Setelah tahapan tersebut, akan dilakukan pengamatan intensif selama 14 hari dan uji laboratorium. Sertifikat karantina akan diterbitkan oleh pejabat terkait jika semua proses selesai dan sapi dinyatakan sehat sepenuhnya.
Kepala Karantina Sumut, Prayatno Ginting, menegaskan bahwa persiapan ini lebih dari sekadar pemenuhan prosedur.
“seluruh rangkaian persiapan ini bukan sekadar pemenuhan prosedur di atas kertas, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara dalam melindungi sumber daya hewan domestik dari ancaman penyakit dari luar,” Ujar Prayatno Ginting.
Sanitasi dan desinfeksi telah dirampungkan sejak H-1 kedatangan sapi impor. Lingkupnya meliputi kandang utama, ruang isolasi, hingga area limbah.
Apabila ada sapi yang terindikasi sakit, tindakan tegas akan langsung diberlakukan. Ini berupa isolasi, pengobatan, hingga penolakan masuk demi menjaga kesehatan ternak nasional.
Melalui kesiapan fasilitas kandang yang higienis dan penerapan protokol disiplin sejak kapal bersandar, proses importasi diharapkan aman dan lancar.
Upaya ini bertujuan menjaga keberlangsungan peternakan lokal di dalam negeri dari potensi ancaman penyakit.


