Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, SUMATERA – PT Pertamina EP Jambi menemukan adanya kebocoran pada salah satu titik jalur pipa utama (trunkline) di Jalan Surya Darma Km 9, Desa Kenali Asam, Kota Jambi, Senin (3/8/2026).
Laporan awal terkait aliran minyak pada saluran drainase di lokasi tersebut diterima pada hari yang sama. Setelah laporan diterima, tim teknis perusahaan segera dikerahkan untuk melakukan pengecekan dan penanganan di lapangan.
“Berdasarkan hasil identifikasi awal, ditemukan adanya kebocoran pada salah satu titik pipa trunkline yang menyalurkan produksi dari MGS KAS menuju MOS Tempino, tepatnya di kawasan sekitar Puskesmas Pal 10, Kota Jambi atau di jalan lintas Sumatera,” Ujar Kurniawan Triyo Widodo (Field Manager PEP Jambi)
Berdasarkan temuan di lapangan, terdapat dugaan indikasi tindakan pihak tidak dikenal yang menyebabkan kerusakan pada pipa minyak tersebut. Penyebab pasti insiden ini masih dalam proses investigasi lebih lanjut bersama instansi terkait.
Tim teknis Pertamina EP telah berhasil menghentikan kebocoran dengan memasang repair clamp pada titik yang terdampak. Tindakan ini memastikan aliran minyak dapat dikendalikan, dan selanjutnya dilakukan pemantauan terhadap kondisi pipa.
Selain penanganan teknis, Pertamina EP juga melakukan penyedotan minyak yang keluar serta pembersihan saluran drainase yang terdampak. Upaya ini dilakukan untuk meminimalisir dampak ke lingkungan sekitar lokasi kejadian.
Sesuai ketentuan yang berlaku, hingga saat ini tidak terdapat laporan mengenai korban jiwa maupun dampak langsung terhadap permukiman masyarakat. Perusahaan tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan sekitar.
“Perusahaan tetap melakukan pemantauan terhadap kondisi lingkungan sekitar,” Ujar Kurniawan Triyo Widodo.
Pertamina EP Jambi terus berkoordinasi intensif dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi terkait. Koordinasi ini penting untuk mendukung proses penanganan dan penyelidikan lebih lanjut atas insiden tersebut.
Perusahaan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu maupun merusak fasilitas operasi migas. Tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan umum.
“Keselamatan masyarakat, pekerja, serta perlindungan lingkungan merupakan prioritas utama perusahaan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu maupun merusak fasilitas operasi migas karena selain melanggar hukum, juga berpotensi membahayakan,” Ujar Kurniawan Triyo Widodo.