Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, SUMATERA – TVRI Sumatera Selatan merilis Laporan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) 2025 sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan, Jumat (7/8/2026).
Dokumen SKM disusun untuk menggambarkan pandangan dan pengalaman masyarakat dalam menerima berbagai layanan publik yang diselenggarakan oleh LPP TVRI Sumatera Selatan.
Hasil survei tersebut diharapkan menjadi landasan bagi evaluasi internal agar kualitas pelayanan semakin baik dan mampu menjawab harapan masyarakat.
Penyelenggaraan SKM merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012.
Regulasi tersebut menegaskan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan penilaian terhadap pelayanan publik sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan.
Selain itu, pelaksanaan survei juga mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 yang mengatur mekanisme penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat.
Melalui SKM, instansi dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat, mengidentifikasi aspek layanan yang masih perlu diperbaiki, serta mengevaluasi kinerja pelayanan secara berkala.
“Masukan dari masyarakat menjadi bahan evaluasi yang sangat penting untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” Ujar pihak LPP TVRI Sumatera Selatan.
Laporan ini juga memuat tindak lanjut atas rekomendasi survei sebelumnya sebagai bentuk komitmen TVRI Sumatera Selatan dalam melakukan perbaikan pelayanan secara berkesinambungan.
Dengan partisipasi aktif masyarakat dalam mengisi survei, diharapkan kualitas layanan publik TVRI Sumatera Selatan terus meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan publik.