Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, SUMATERA – Kejati Sumsel menetapkan Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji sebagai tersangka dugaan suap proyek timbunan agregat senilai Rp10 miliar, Minggu (9/8/2026).
Penetapan tersangka tersebut menjadi langkah penegakan hukum dalam mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Iwan Tuaji diduga menerima sejumlah uang yang disebut sebagai fee proyek terkait pengurusan proyek strategis di lingkungan Pemkab PALI.
Proyek yang menjadi objek penyidikan berupa pembangunan timbunan agregat dan drainase dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar untuk Tahun Anggaran 2024.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menemukan dugaan keterlibatan seorang ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan berinisial AK.
AK diduga berperan sebagai perantara dalam pengaturan komitmen fee proyek tersebut. Penyidik masih mendalami aliran uang dan peran masing-masing pihak dalam perkara ini.
“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan proyek pemerintah,” Ujar pihak penegak hukum.
Kejati Sumsel terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penindakan kasus korupsi di Sumatera Selatan juga mencakup sejumlah wilayah kabupaten dan kota. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum menjaga pengelolaan anggaran daerah tetap transparan dan akuntabel.
Kasus yang menjerat Iwan Tuaji menambah daftar perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di Sumsel. Proses hukum diharapkan memberikan efek jera sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran publik.