Findy Alfiansyah Penulis
Sembilan wilayah Kepolisian Daerah yang menjadi fokus utama penanganan kasus karhutla ini tersebar luas di berbagai provinsi. Mereka meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, menjelaskan secara detail mengenai modus operandi para tersangka.
“Sebagian besar modus para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis,” kata Moh. Irhamni.
Dari total 89 laporan polisi yang telah diterbitkan terkait kasus karhutla, 72 tersangka individu berhasil ditetapkan. Penting untuk dicatat bahwa semua tersangka yang diamankan merupakan perorangan, bukan entitas korporasi besar.
Dalam rangkaian proses penyidikan, pihak kepolisian juga berhasil menyita berbagai barang bukti yang sangat relevan dengan aksi pembakaran lahan yang terjadi. Di antaranya terdapat 35 korek api, solar, Pertalite, minyak tanah, parang, kapak, cangkul, serta potongan kayu bekas terbakar.
Tidak hanya itu, peralatan perkebunan dan bibit sawit turut diamankan sebagai bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam praktik ilegal ini.
Dampak buruk dari pembakaran lahan ini meluas secara signifikan, tidak hanya terbatas pada area yang sengaja dibakar untuk kepentingan pribadi. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi kejadian sangat terganggu oleh asap tebal dan berbagai efek buruk lainnya yang ditimbulkan.
“Oleh sebab itu ini adalah kejahatan yang luar biasa tentunya mengakibatkan korban masyarakat yang lain demi untuk kepentingan pribadi,” Ujar Moh. Irhamni.
Irhamni menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak akan berhenti hanya pada orang-orang yang melakukan pembakaran secara langsung. Penyidik bertekad untuk terus mengejar pihak-pihak yang menyuruh atau mendapatkan keuntungan finansial dari kejahatan lingkungan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, menunjukkan keseriusan aparat. Ini mencakup Undang-undang Kehutanan, Undang-undang Perkebunan, Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Penegakan hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang signifikan bagi para pelaku. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang, demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.


