Monday, 31 August 2026
Hot

Polda Sumbar Bongkar Jaringan Emas Ilegal Lintas Negara

Pengungkapan kasus emas ilegal di Sumbar oleh Polda menguak modus operandi terstruktur yang berpotensi melibatkan pencucian uang. Libatkan pihak internasional.

Article ad before first paragraph

Findy Alfiansyah Penulis

HARIANEXPRESS, SUMATERA – Polda Sumbar mengungkap dugaan jaringan perdagangan emas ilegal lintas negara setelah menangkap warga India berinisial A, Rabu (20/82026).

A ditangkap di Koto Baru dengan barang bukti tiga batang emas murni, dua ponsel, timbangan digital, uang tunai sekitar Rp6 juta, dan satu mobil. Emas tersebut diduga berasal dari Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sijunjung dan Garabak Data, Kabupaten Solok.

Penyidik menduga emas yang dikumpulkan A dikirim ke Malaysia melalui jaringan kurir; A tidak mengenal kurir namun menerima informasi dari inisial N. N disebut mengerahkan dua hingga tiga kurir yang tidak saling mengenal untuk mengambil barang.

Article ad in the middle of article

A diduga menjalankan bisnis ini sejak Maret–April 2026 dengan membeli rata-rata 40 gram emas urai per hari. Aktivitasnya berlanjut sejak Juli 2026, kini dengan membeli emas batangan rata-rata satu kilogram per hari.

Direktur Eksekutif Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, menilai penangkapan A membuktikan emas ilegal Sumbar tidak hanya beredar di pasar lokal.

“Jangan hanya menindak pelaku di tingkat tapak,” Ujarnya kepada Mongabay Indonesia.

Menurut Walhi, PETI di Sumatera Barat telah berkembang menjadi kegiatan terstruktur yang melibatkan alat berat, mesin dompeng, modal besar, dan penggunaan merkuri. Aktivitas tersebut diperkirakan telah membuka sekitar 1.100 hektar kawasan hutan.

Lebih dari 50 orang juga dilaporkan meninggal akibat tambang emas ilegal sepanjang 2012 hingga Mei 2026. Riset mengenai PETI di Sijunjung dan Solok Selatan menunjukkan adanya jaringan bisnis melibatkan pemodal, pemilik lahan, ekskavator, operator, dan pekerja.

Tommy Adam kembali menekankan besarnya jumlah alat berat di wilayah hulu menunjukkan tingginya produksi emas ilegal.

“Emas-emas yang keluar dari Sumbar tidak mungkin hanya berhenti di provinsi atau di penadah-penadah lokal,” Tambahnya.

Akademisi Hukum Lingkungan Universitas Andalas, Sucy Delyarahmi, mendorong aparat menelusuri rantai pasok dari penambang hingga pembeli akhir. Perdagangan berlapis dan transaksi tunai dapat menyulitkan pelacakan asal-usul emas ilegal.

Apabila terdapat upaya menyamarkan emas ilegal dengan membawanya ke luar negeri, kasus ini berpotensi menjadi dugaan tindak pidana pencucian uang. Pemerintah Indonesia perlu bekerja sama dengan aparat negara tujuan untuk membongkar jaringan yang diuntungkan dari kerusakan hutan dan sungai Sumatera Barat.

Article ad after last paragraph