Findy Alfiansyah Penulis
HARIANEXPRESS, SUMATERA – Populasi orangutan di Sumatera terus menurun drastis akibat masifnya perburuan, perdagangan ilegal, serta alih fungsi habitat primata ini, Senin (3/8/2026).
Kementerian Kehutanan merilis data terbaru pada 18 Juli, menyatakan populasi orangutan Sumatera kini tersisa 11.694 individu, turun 19,5% dari tahun 2011. Sementara itu, orangutan Tapanuli hanya tinggal 716 individu.
Organisasi pegiat satwa menilai kondisi ini tidak lepas dari perdagangan ilegal yang menjadikan orangutan komoditas berharga di pasar gelap domestik maupun internasional.
Hamzah Bireuen, Identification Specialist Tim for Madina, mengurai pola jaringan perdagangan yang mereka temukan. Proses pengiriman ke berbagai negara seperti Malaysia, Thailand, Singapura, Vietnam, Uni Emirat Arab, Kamboja, dan Tiongkok berjalan lancar menggunakan beragam jalur transportasi.
Sebagian besar pengiriman dilakukan lewat laut dan kawasan perbatasan yang berdekatan, sehingga membuat pemantauan menjadi sulit. Asia Tenggara menjadi jalur utama karena akses penghubung ke berbagai belahan dunia.
Thailand sering menjadi tempat persinggahan sekaligus tujuan akhir karena letaknya yang strategis dan pengawasan di masa lalu belum ketat. Selanjutnya, orangutan akan dikirim ke Timur Tengah dan Eropa sesuai permintaan.
“Mereka juga sering mengubah dokumen agar tampak sah dan resmi. Kondisi ini membuat proses pemeriksaan menjadi lebih sulit dan memakan waktu yang cukup lama.” Ujar Hamzah Bireuen.
Penelusuran Hamzah juga menyebut bahwa barang apa pun dari Indonesia sering dicurigai petugas Bea Cukai dan otoritas terkait di negara tujuan. Hal ini karena tingginya rekam jejak kasus perdagangan satwa dari wilayah tersebut.
Catatan for Madina menunjukkan bahwa upaya penyelundupan berhasil digagalkan dalam beberapa kasus. Tujuh orangutan berhasil diamankan setelah diselundupkan dari Hutan Leuser dan Batang Toru.
Pada tahun 2021, Malaysia mengamankan satu orangutan Sumatera, dan pada 2023, Singapura menggagalkan upaya penyelundupan satu orangutan Sumatera dan satu orangutan Tapanuli. Tahun 2025, otoritas Thailand berhasil menyelamatkan empat orangutan, yang merupakan jumlah tertinggi dalam satu tahun.
Kasus-kasus ini sejalan dengan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). CITES mengatur perdagangan satwa dan tumbuhan liar untuk mencegah kepunahan, dengan orangutan termasuk dalam daftar Lampiran I yang melarang sepenuhnya perdagangan komersial.
Menurut ketentuan CITES, setiap satwa sitaan di negara manapun wajib dikembalikan ke tempat asalnya. Namun, Hamzah menyatakan hanya sebagian kecil kasus yang berhasil terungkap karena jaringan yang rapi, terorganisir, dan telah berjalan lama.
Jalal Ibrahim, Legal Advisor Forum Investigator Zoo Indonesia, menyoroti sisi domestik penurunan populasi orangutan. Ia menjelaskan, orangutan keluar dari kawasan lindung karena perubahan lingkungan tempat tinggal yang drastis.
Amenson Girsang, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I Kabanjahe, BBKSDA Sumut, menegaskan upaya pengawasan terus dilakukan pemerintah. Ini termasuk kerjasama dengan pemangku kepentingan untuk bertukar informasi mengenai keberadaan satwa liar.
Pemantauan di lapangan dilaksanakan melalui sistem patroli terencana yang disesuaikan dengan kondisi wilayah, baik di dalam maupun di luar kawasan lindung. Di Langkat, kelompok kerja penanganan konflik satwa liar telah dibentuk.
Pengawasan jalur peredaran juga diperkuat dengan pos pengawasan di Pelabuhan Belawan dan Bandar Udara Internasional Kualanamu untuk memutus akses pelaku perdagangan. Pemantauan data dari berbagai sumber, termasuk media sosial, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum dilakukan untuk mengawasi lokasi dan lintasan yang diduga digunakan dalam transaksi satwa liar.
Penurunan populasi orangutan Sumatera dan Tapanuli yang masif ini menuntut penguatan upaya pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Hal ini penting demi menjaga keberlangsungan hidup kedua jenis satwa yang sangat langka ini.