Friday, 02 October 2026
Hot

RSI Ibnu Sina Bantah Potong Usus Bayi

Pihak Rumah Sakit Islam Ibnu Sina di Pasaman Barat membantah tudingan memotong usus bayi delapan bulan dalam pusaran kasus dugaan malapraktik medis

Article ad before first paragraph

HARIANEXPRESS, SUMATERA – Manajemen Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina di Pasaman Barat membantah tudingan memotong usus bayi delapan bulan, Selasa (29/9/2026).

Pihak rumah sakit menyatakan komitmennya untuk bersikap kooperatif menghadapi segala tahapan proses hukum yang berlaku. Sikap tersebut mengemuka setelah keluarga pasien secara resmi melaporkan seorang dokter kepada pihak berwajib atas dugaan malapraktik yang mengakibatkan pasien bayi tersebut meninggal dunia.

Direktur RSI Ibnu Sina Simpang Empat, Meri Herliza, menegaskan bahwa tim medis telah menjalankan prosedur penanganan pasien sesuai dengan pedoman standar profesi, standar pelayanan operasional, serta berpegang teguh pada etika profesi kedokteran.

“Selama penanganan di RSI Ibnu Sina pasien memperoleh pelayanan yang baik sesuai prosedur yang ada. Kami juga membantah ada pemotongan usus pasien,” ucapnya.

Article ad in the middle of article

Lebih jauh, Meri merinci alur perawatan medis pasien balita bernama Rasya Arfa Bian Shaarim tersebut. Pihak keluarga pertama kali membawa pasien masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada tanggal 1 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Dokter anak dan dokter bedah kemudian saling berkoordinasi memeriksa kondisi pasien, lalu memutuskan bahwa bayi tersebut membutuhkan tindakan bedah secepatnya.

“Sebelum operasi telah dilakukan pemberitahuan kepada pihak keluarga,” katanya.

Tenaga medis melangsungkan tindakan operasi pada 2 September 2026. Pascaoperasi, pasien menerima perawatan intensif selama sepekan penuh. Pihak rumah sakit akhirnya mengizinkan pasien kembali ke rumah karena melihat perkembangan kondisi yang membaik, sembari mewajibkan pasien untuk menjalani program rawat jalan.

Kondisi pasien kembali memburuk, sehingga keluarga kembali membawanya ke fasilitas IGD pada 9 September 2026. Mempertimbangkan situasi medis tersebut, dokter bedah langsung memberikan rekomendasi agar pasien mendapat rujukan penanganan ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut di Kota Padang.

Klarifikasi dari manajemen rumah sakit ini merespons langkah hukum Novia Sartika, ibu kandung pasien, yang melaporkan dokter RSI Ibnu Sina berinisial FBP ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat. Novia melayangkan laporan tersebut bersama kuasa hukumnya, Ahmad Romi, pada Senin, 28 September 2026, dan tercatat dalam register Nomor LP/B/243/IX/2026/Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)/Polres Pasaman Barat/Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Pihak keluarga menduga keras bahwa tenaga medis telah melakukan kelalaian prosedur saat melangsungkan operasi. Mereka juga mengklaim tidak pernah menerima informasi maupun edukasi apa pun dari dokter terkait adanya pemotongan sebagian organ usus pasien selama proses bedah berlangsung.

“Kita mengenakan Pasal 440 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara,” katanya.

Hingga saat ini, manajemen rumah sakit mengonfirmasi bahwa mereka belum menerima surat pemanggilan resmi dari penyidik kepolisian, namun berjanji akan memberikan keterangan transparan apabila pihak penegak hukum membutuhkannya guna proses penyelidikan.

Article ad after last paragraph